[NEWS] Produser Dan Rapper Kush Menerima Hukuman Penjara Untuk Penggunaan Kokain

[NEWS] Produser Dan Rapper Kush Menerima Hukuman Penjara Untuk Penggunaan Kokain



Hasil dari persidangan pertama Kush untuk penggunaan kokain terungkap.

Pada 18 Maret, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Kush dua tahun dan enam bulan penjara dan menangguhkan hukuman selama empat tahun. Dia diberi 80 jam masa percobaan dan perawatan narkoba, serta denda 875.000 won .

Pengadilan menyatakan, “Kejahatan terkait narkoba sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerugian besar bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan karena sifat adiktif [narkoba]. Namun, karena ia mengakui kejahatannya dan dengan tulus merefleksikan dirinya sendiri, hukumannya akan ditangguhkan untuk yang terakhir kalinya. "

Pada akhir 2017, Kush membeli 2,5 gram kokain dari seorang kenalan dan menghirup obat di rumahnya. Pada bulan Desember tahun yang sama, ia mencoba mengambil kokain dalam kotak surat dan ditangkap oleh petugas polisi yang sedang mengawasi bangunan. Ketika ditanya oleh polisi tentang alasan dia menggunakan narkoba, dia menyatakan bahwa dia menderita depresi.

sr: Soompi
Trans & Rewrite: Bebek K-Po
-kwak-

0 comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan Komentar kalian !

Satu Komentar kalian memberikan motivasi bagi Kwik, Kwek, Kwak untuk menulis info & review terbaru
Terimakasih๐Ÿ˜Š

No SARA!