Pengadilan memutuskan T.O.P Big Bang Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara, 2 Tahun Masa Percobaan dan Denda 12,000 Won



Tanggal 20 Juli 2017, Pengadilan Seoul menjatuhkan hukuman kepada T.O.P Bigbang yang telah dituntut tanpa penahanan atas penggunaan marijuana (ganja).
Dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, dengan masa percobaan 2 tahun serta denda sebesar 12,000 Won. Artinya T.O.P akan menjalani masa percobaan selama 2 tahun, namun dia harus dipenjara 10 bulan apabila dia melanggar syarat penundaan penahananna selama masa percobaan 2 tahun tersebut.

Hakim Pengadilan Distrik Seoul mengungkapkan bahwa keputusannya didasarkan pada bukti kesalahan dan bahwa T.O.P telah mengakui semua tuntutan.

Dia berkata, “Karena sang rapper ditemukan melakukan kesalahan yang dapat membahayakan kondisi fisik dan mental seseorang, dan dia juga memiliki pengaruh dalam msyarakat, kami memutuskan T.O.P harus dijatuhi hukuman berat.”

“T.O.P, yang merupakan selebriti yang dicintai baik di dalam maupun di luar negeri, mengecewakan penggemar dan keluarga yang mempercayainya. Tapi kami juga mempertimbangkan hukumannya karena dia telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama lagi di masa mendatang,” dia menambahkan.

T.O.P memulai wajib militernya sebagai polisi pada bulan Februari dan baru-baru ini ditangguhkan dari posisinya berdasarkan mandat penghentian tugas wajib militer bagi terdakwa atas tuntutan pidana. 

Jika T.O.P tidak mengajukan banding, dia akan memenuhi syarat untuk diperiksa oleh kepolisian apakah dia layak menjalankan wajib militer sebagai polisi lagi. Jika dia gagal lolos dari penilaian tersebut, dia akan dikeluarkan dari kepolisian dan harus menyelesaikan wajib militernya sebagai pekerja layanan publik.

-Kwik-

0 comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan Komentar kalian !

Satu Komentar kalian memberikan motivasi bagi Kwik, Kwek, Kwak untuk menulis info & review terbaru
Terimakasih😊

No SARA!